- Details
- Super User
- Tupoksi Dinas Kominfo
- Hits: 15887
Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan urusan dan kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pelayanan Informasi, Media Baru dan Perfilman dan Media Percetakan, Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Sosial, Bidang Jaringan, Persandian dan Pengolahan Data Elektronik.