Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan urusan dan kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pelayanan Informasi, Media Baru dan Perfilman dan Media Percetakan, Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Sosial, Bidang Jaringan, Persandian dan Pengolahan Data Elektronik.
1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Jabatan Tinggi Pratama
a. Pengaturan, Pembinaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian Sekretariat;
b. Pengaturan, Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengendalian Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman;
c. Pengaturan, Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengendalian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Sosial;
d. Pengaturan, Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengendalian Media Cetak dan Media Tradisional;
e. Pengaturan, Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengendalian Jaringan dan Persandian;
f. Pengaturan, Pembinaan, Pengelolaan dan Pengendalian Pengolahan Data Elektronik;
g. Pengaturan, Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengendalian UPT Dinas dan Jabatan Fungsional;
h. Pelaksanaan Tugas Dinas Lainnya yang diberikan atasan
2. Sekterariat Dinas Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh Sektretaris
: Melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Urusan Umum dan Kepegawaian serta Urusan Keuangan. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan;
b. Pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
c. Pelaksanan urusan keuangan;
d. Pelaksanaan Tugas Dinas lainnya yang diberikan atasan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sekretaris dibantu oleh 3 sub bagian:
2.1. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan bahan pedoman/petunjuk tehnis Renstra, KUA, PPAS, PPA, RKA, DPA, Rencana kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK),Lakip, LPPD, LKPJ, Laporan Bulanan dan laporan lainnya;
b. Menyusun dan Mengolah data Renstra, KUA, PPAS, PPA, RKA, DPA, Rencana kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK),Lakip, LPPD, LKPJ, Laporan Bulanan dan laporan lainnya;
c. Menyajikan dan membuat KUA, PPAS, PPA, RKA, DPA, Rencana kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK),Lakip, LPPD, LKPJ, Laporan Bulanan dan laporan lainnya;
d. Mengumpulkan dan menyusun bahan evaluasi program Dinas;
e. Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan atasan.
2.2 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tugas :
a. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tehnis di bidang tata usaha, surat-menyurat dan kearsipan;
b. Menyusun dan mengolah data inventarisasi barang milik negara / daerah;
c. Mengelolah urusan perlengkapan dan rumah tangga;
d. Mengelola urusan kepegawaian;
e. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
2.3. Sub bagian keuangan mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan bahan pedoman, petunjuk tehnis di bidang keuangan;
b. Menyusun dokumen anggaran penerimaan dan pengeluaran sesuai tahap perencanaan;
c. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan pembuatan laporan;
d. Melaksanakan tugas dinas lainya yang diberikan atasan.
3. Bidang Pelayanan Informasi Media Baru, Perfilman dan Media Percetakan :
Mempunyai tugas Merencanakan Operasional, Mengendalikan dan Mengevaluasi kegiatan bidang meliputi Pelayanan Informasi Perfilman dan Rekaman Video, pelayanan Media Pers, Media Baru, Media Cetak/grafika dan Media Luar Ruang dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Pelayanan Informasi Media Baru, Perfilman dan Media Percetakan di bantu oleh 3 (tiga) seksi kepala yaitu:
3.1 Seksi Pelayanan Informasi Perfilman dan Rekaman video mempunyai tugas:
a. Melaksanakan kegiatan penyampaian informasi melalui perfilman agar dapat dipahami oleh publik dengan baik dan benar;
b. Melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi lain untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelasksanaan tugas;
c. Menyiapkan bahan-bahan untuk cetakan bulletin, leaflet, pamphlet, brosur, dll untuk kepentingan penyebaran informasi public dan menjaring opini publik;
d. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
3.2 Seksi Pelayanan Media Pers, Media Baru, Media cetak/grafika dan media luar ruangan, mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan penyebaran informasi/menerima masukan informasi media baru melalui jaringan internet dan menyelenggarakan telewicara;
b. Menyelenggarakan pelayanan informasi melalui media luar ruang , seperti media bulletin, leaflet,booklet, brosur, spanduk dan baliho;
c. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan informasi melalui media tradisional seperti pertunjukan rakyat;
d. Melaksanakan diseminasi informasi melalui media masa, media tradisional (pertunjukan rakyat), media interpersonal (sarasehan, ceramah/diskusi dan lokakarya);
e. Melaksanakan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat di tingkat desa dan kecamatan;
f. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
3.3 Seksi Pelayanan Komunikasi Masyarakat, mempunyai tugas :
a. Melakukan pembinaan dan pelayanan informasi melalui pameran pembangunan;
b. Melaksanakan pelayanan informasi pertunjukan rakyat untuk meningkatkan kualitas informasi publik;
c. Mengkoordinir pengadaan peralatan sound system untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan public dan pelaksanaan operasional pelayanan informasi;
d. Mengkoordinir pelaksanaan festival pertunjukan rakyat ;
e. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
4.Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Sosial :
Mempunyai tugas Merencanakan Operasional,Mengendalikan dan Mengevaluasi kegiatan bidang yang meliputi Pelayanan Hubungan Kelembagaan, Pelayanan Pendapat Umum dan Pelayanan Komunikasi Sosial.
Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Sosial di bantu oleh 3 (tiga) orang kepala seksi
4.1 Seksi Pelayanan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas:
a. Melakukan tugas peliputan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati untuk kepentingan dokumentasi dan pemberitaan/penyiaran;
b. Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan, peraturan daerah tentang kebijakan pemerintah untuk diketahui oleh publik;
c. Menyiapkan bahan informasi untuk layanan pers di pemerintah;
d. Melaksanakan kegiatan siaran radio, pers, artikel, mengkaji dan menganalisis isi pemberitaan radio, pers dan pendapat umum yang berkembang untuk kebutuhan pelayanan informasi kepada publik;
e. Melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
4.2. Seksi Pelayanan Pendapat Umum, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pengkajian dan menganalisis pendapat umum yang
Berkembang untuk kebutuhan pelayanan informasi kepada publik;
b. Pengkajian isu publik dan pengembangan informasi untuk membimbing pendapat umum kearah yang kondusif;
c. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
4.3. Seksi Pelayanan Komunikasi Sosial, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tekhnis kegiatan pelayanan masyarakat untuk menghimpun, mengolah bahan informasi dan menyebarluaskan informasi;
b. Melakukan pembinaan dan pelayanan informasi melalui pameran pembangunan;
c. Melaksanakan pelayanan informasi pembangunan serta pertunjukan rakyat
Untuk meningkatkan kualitas informasi publik;
d. Melaksanakan pemutaran film pembangunan dan documenter untuk penyebarluasan informasi pembangunan dan hiburan melalui media pertunjukan rakyat;
e. Membentuk kelompok informasi masyarakat untuk membentuk jaringan komunikasi sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan publik;
f. Melaksanakan kegiatan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan tekhnis pelayanan komunikasi dan informasi lewat kegiatan forum dialog, seminar, sarasehan, diskusi panel, temu wicara dan tatap muka untuk menggali informasi dan penyebarluasan informasi secara timbal balik;
g. Melaksanakan kegiatan lomba ketrampilan kelompok social pedesaan untuk mengetahui tingkat ketrampilan dan kemampuan kelompok masyarakat dan mengakses , mengolah dan menyebarluaskan informasi pembangunan;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
5. Bidang Jaringan Persandian dan Pengolahan Data Elektronik /PDE :
Bidang Jaringan Persandian dan PDE mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas Kominfo di bidang Jaringan Persandian dan PDE.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Jaringan Persandian dan PDE dibantu oleh 3 (tiga) seksi, yaitu :
5.1. Seksi Jaringan Informasi dan Pengembangan Aplikasi , mempunyai tugas :
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan aplikasi telematika melalui pemberdayaan aplikasi telematika;
b. Merencanakan dan melaksanakan aplikasi E-government dan peningkatan SDM bidang aplikasi telematika berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku guna terwujudnya suatu system informasi pemerintah daerah yang terintegrasi;
c. Melakukan pembinaan dan pelayanan informasi melalui aplikasi layanan pemerintah dan public , pemberdayaan telematika perkotaan dan pedesaan serta system informasi dan konten untuk peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis aplikasi komputer;
d. Membangun, mengelola dan mengembangkan infrastruktur manajemen aplikasi system informasi pemerintah untuk kemudahan dan kelancaran akses informasi secara timbal balik dan transparan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5.2. Seksi Persandian, mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan persandian peralatan sandi (PALSAN dan SISAN);
b. Merencanakan kebutuhan SDM bidang persandian , mengadakan
PALSAN melalui karya mandiri dan mitra;
c.Menyelenggarakan hubungan komunikasi persandian
d. Melaksanakan protap penyimpanan SISAN jaringan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberi atasan;
5.3. Seksi Telekomunikasi dan Jaringan Komunikasi Data, mempunyai tugas :
a. Merencanakan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan
penyajian, pengamanan, pengarsipan, pemutakhiran data dan informasi telekomunikasi berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku guna terciptanya suatu system informasi pemerintah daerah dan
meningkatkan layanan penggunaan sarana telekomunikasi yang berkualitas;
b. Melaksanakan pembangunan infrastruktur jaringan dan peralatan komunikasi dan koordinasi pemanfaatan infrastruktur TIK berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk terselenggaranya komunikasi data dan informasi;
c. Mengelola website pemerintah daerah, warung telekomunikasi pemerintah daerah;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
6. Bidang statistik
memiliki tugas untuk melaksanakan kordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi serta pelaporan di bidang statistik. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, bidang statistik melaksanakan fungsi untuk
1) Penyusunan teknis pelaksanaan bidang statistik
2) Pelaksanaan tugas dan pemberian petunjuk teknis bidang statistik.
3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang statistik.
4) Pembinaan teknis bidang statistik
5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang statistik membawahi tiga seksi, yakni: 1) Seksi statistik sosial. 2) Seksi statistik produksi dan 3) Seksi stattistik distribusi dan jasa.
6.1 Seksi statistik sosial melaksanakan tugas untuk
1) Mengumpulkan bahan dan pedoman /petunjuk teknis berkaitan dengan statistik sosial.
2) Menyiapkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan teknis pelaksanaan statistik sosial.
3) Menyusun rencana pelaksanaan statistik sosial.
4) Menyelenggarakan statistik sektoral di lingkup daerah.
5) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang statistik sosial.
6) Melaksanakan pembinaan teknis di bidang statistik sosia.
7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
6.2 Seksi statistik produksi melaksanakan tugas untuk :
1) Mengumpulkan bahan dan pedoman /petunjuk teknis statistik produksi.
2) Menyiapkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan statistik produksi.
3) Menyusun rencana kegiatan statistik produksi.
4) Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan statistik produksi.
5) Melaksanakan pembinaan teknis di bidang statistik produksi.
6) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang statistik produksi. 7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
6.3 Seksi statistik distribusi dan jasa melaksanakan tugas untuk :
1) Mengumpulkan bahan dan pedoman /petunjuk teknis statistik distribusi dan jasa.
2) Menyiapkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan statistik distribusi dan jasa..
3) Menyusun rencana pelaksanaan statistik distribusi dan jasa..
4) Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan statistik distribusi dan jasa.
5) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan menyampaikan pelaporan statistik distribusi dan jasa.
6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.